Badan Keuangan dan Aset Daerah adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas membantu Bupati Sigi dalam menjalankan tugas pemerintahan berdasarkan azaz desentralisasi dan tugas pembantuan di bidang administrasi keuangan dan aset daerah. Penyelenggaraan tugas utama Badan Keuangan dan Aset Daerah dialokasikan untuk Urusan Keuangan di Bidang Administrasi Keuangan dan Aset Daerah.
Susunan Organisasi, BKAD Kabupaten Sigi terdiri dari:
1. Kepala Badan
2. Sekretariat, membawahi:
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
Kelompok Jabatan Fungsional
3. Bidang Anggaran, membawahi:
Sub Bidang Pendapatan dan Dana Transfer
Sub Bidang Anggaran Belanja
Kelompok Jabatan Fungsional
4. Bidang Perbendaharaan, membawahi:
Sub Bidang Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Kas
Sub Bidang Pengelolaan Gaji dan Bantuan Keuangan
Kelompok Jabatan Fungsional
5. Bidang Akuntansi dan Pelaporan, membawahi:
Sub Bidang Akuntansi Penerimaan
Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran
Kelompok Jabatan Fungsional.
6. Bidang Pengelolaan Aset Daerah, membawahi:
Sub Bidang Penatausahaan dan Pengendalian BMD
Sub Bidang Pemanfaatan, Pengamanan dan Penghapusan BMD
Kelompok Jabatan Fungsional.